Restorative Justice di Sragen: Pelaku Pencurian Punya Bayi, Korban Maafkan

Joko Piroso
Kasus pencurian yang melibatkan seorang pengamen bernama Aziz Chairul Anwar (22), berhasil diselesaikan secara damai oleh Polsek Gondang, Sragen.Foto:Humas/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Polres Sragen kembali menegaskan komitmennya dalam mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara pidana ringan. Kali ini, kasus pencurian yang melibatkan seorang pengamen bernama Aziz Chairul Anwar (22), berhasil diselesaikan secara damai oleh Polsek Gondang, Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan pada Kamis (22/5/2025), bahwa langkah ini ditempuh dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan. Pelaku diketahui memiliki tanggungan anak berusia 9 bulan serta istri, dan sehari-harinya mengandalkan penghasilan dari mengamen.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025 pukul 16.00 WIB di warung milik Eko Sugiyanto, warga Dukuh Tegalrejo, Gondang, Sragen. Korban melaporkan kehilangan satu unit HP Samsung Galaxy A12, tas selempang merek Chibao berisi dokumen penting seperti KTP, SIM C, ATM BSI, serta uang tunai sebesar Rp 800.000.

Istri korban mencurigai gerak-gerik pelaku yang sempat mondar-mandir dan memasukkan sesuatu ke dalam jaketnya. Aziz akhirnya diamankan warga dan dibawa ke rumah Ketua RW, lalu diserahkan ke pihak Polsek Gondang.

Setelah proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan seluruh barang curian. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban, yang kemudian diterima secara tulus. Keduanya sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

Korban juga mencabut laporan secara sadar dan tanpa paksaan. Kapolres menyebut langkah ini sebagai bentuk keadilan yang seimbang antara perlindungan terhadap korban dan pemulihan sosial bagi pelaku.

“Aziz bukan residivis dan kondisinya sebagai kepala keluarga dengan bayi yang masih kecil menjadi pertimbangan kemanusiaan dalam keputusan restorative justice ini,” ungkap AKBP Petrus.

Kapolres menambahkan bahwa Polres Sragen akan terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani perkara, selama pelaku kooperatif dan kasusnya memenuhi syarat hukum untuk restorative justice.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network