Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukoharjo, Sumini, menyampaikan bahwa penghargaan Satya Purna Karya diberikan kepada 235 orang ASN/ PNS, termasuk Sekda Widodo.
"Yang mendapat penghargaan ini adalah ASN yang purna tugas di bulan Januari hingga Juni 2025. Dasar pemberian penghargaan UU nomor 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, kebijakan pemberian penghargaan juga dikuatkan dengan Peraturan Bupati nomor 63 tahun 2023 tentang penghargaan PNS yang memasuki usia purna tugas.
"Sebagai bentuk apresiasi dan salah satu wujud kepedulian serta ucapan terima kasih dari Pemkab Sukoharjo atas pengabdian dan jasa kepada PNS di lingkungan Kabupaten Sukoharjo yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP)," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait