Polres Sragen Tangkap Pengedar Sabu di Sambirejo, Amankan Hampir 50 Gram Barang Bukti

Joko Piroso
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP alias Gemblung (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.Foto:Humas/Istimewa

DP alias Gemblung mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur mengenai peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.

"Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut," tambah AKP Luqman.

Dengan pengungkapan ini, Polres Sragen menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network