Tak hanya itu, ia juga mendorong warga memanfaatkan kanal resmi pengaduan, seperti aplikasi SPAN-LAPOR! milik pemerintah pusat yang dikelola oleh Kemenpan RB, untuk menyampaikan laporan secara langsung dan terdata.
Sigit menjelaskan, apabila nanti ditemukan bukti adanya pungutan liar atau pemotongan dana bantuan yang tidak sah, maka Inspektorat akan mengambil langkah tegas.
“Jika terbukti ada penyelewengan, baik yang sudah terjadi maupun ke depan, sanksinya bisa berupa pengembalian uang hasil pungutan ke warga, dan/atau sanksi lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Tak hanya menunggu laporan, Sigit juga mendorong masyarakat ikut mengawasi langsung penggunaan dana bantuan aspirasi. Warga berhak mengetahui rincian anggaran, termasuk harga material bangunan, jenis kegiatan, dan pelaksanaannya di lapangan kepada Pemerintah Desa dan pihak terkait.
“Masyarakat punya hak melakukan pengawasan. Ini bagian dari peran serta masyarakat dalam pembangunan yang partisipatif dan transparan,” tutup Sigit
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait