Info Penting dari Inspektorat Sragen: Bantuan Aspirasi Tak Ada Potongan, Warga Diminta Melapor

Sugiyanto
Foto:iNews/Ilustrasi

Tak hanya itu, ia juga mendorong warga memanfaatkan kanal resmi pengaduan, seperti aplikasi SPAN-LAPOR! milik pemerintah pusat yang dikelola oleh Kemenpan RB, untuk menyampaikan laporan secara langsung dan terdata.

Sigit menjelaskan, apabila nanti ditemukan bukti adanya pungutan liar atau pemotongan dana bantuan yang tidak sah, maka Inspektorat akan mengambil langkah tegas.

“Jika terbukti ada penyelewengan, baik yang sudah terjadi maupun ke depan, sanksinya bisa berupa pengembalian uang hasil pungutan ke warga, dan/atau sanksi lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Tak hanya menunggu laporan, Sigit juga mendorong masyarakat ikut mengawasi langsung penggunaan dana bantuan aspirasi. Warga berhak mengetahui rincian anggaran, termasuk harga material bangunan, jenis kegiatan, dan pelaksanaannya di lapangan kepada Pemerintah Desa dan pihak terkait.

“Masyarakat punya hak melakukan pengawasan. Ini bagian dari peran serta masyarakat dalam pembangunan yang partisipatif dan transparan,” tutup Sigit

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network