Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam nopol AD-6040-DS beserta kunci dan STNK, 1 unit hape merk Samsung A32 warna ungu, 1 buah kaos warna hitam dan1 buah celana panjang warna hitam.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah Surakarta, yaitu, di Jalan Busukan Timur, Mojosongo, dengan hasil sepeda motor Vario putih tahun 2014, dan di Jalan Sumpah Pemuda, Joglo, Banjarsari, dengan hasil Honda Scoopy tahun 2020," ungkapnya.
Kedua pencurian dilakukan MA dengan modus serupa, yakni memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci motor menggantung.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Prastiyo.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait