Joko menambahkan bahwa pihak inspektorat memberikan kewenangan penuh kepada masing-masing desa untuk menentukan cara mereka melaksanakan uji kompetensi ulang tersebut.
“Tergantung dari masing-masing desa dalam melaksanakannya,” ujarnya.
Namun, saat ditanya mengenai status perangkat desa yang lolos melalui proses seleksi yang difasilitasi LPPM abal-abal, Joko belum bisa memberikan kepastian. Ia mengaku belum melakukan verifikasi di lapangan, meski secara prosedural semestinya perangkat tersebut sudah dinonaktifkan.
“Sesuai data pendukung yang kita terima mestinya seperti itu, tapi kita belum verifikasi apakah sudah dinonaktifkan atau belum,” pungkasnya.
Sementara itu, ditengah kesiapan Desa Gilirejo tersebut, memunculkan pertanyaan publik, bagaimana dengan 3 Desa lain yang juga terlibat LPPM abal-abal? Siapkah meniru langkah seperti Desa Gilirejo?
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait