Sementara itu, saat disinggung mengenai kewajiban pengembalian kerugian negara sebagaimana tercantum dalam poin pertama LHP Inspektorat, Camat Ali, mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber anggaran yang digunakan oleh Pemerintah Desa Gilirejo untuk menutupi kerugian tersebut.
"Soal itu, panitia yang tahu persis," pungkasnya.
Pernyataan tersebut menambah daftar pertanyaan publik. Jika kerugian negara telah dihitung dan direkomendasikan untuk dikembalikan, maka mestinya ada kejelasan mekanisme dan sumber anggarannya. Apalagi penggunaan dana desa sangat ketat pengawasannya, dan tidak bisa sembarangan dialokasikan untuk menutup persoalan hukum atau administrasi yang timbul dari kelalaian dalam proses seleksi.
Yang jelas, waktu akan menjawab semuanya, apakah uji kompetensi ulang ini menjadi solusi menuntaskan skandal LPPM abal-abal atau justru memicu masalah baru.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait