Tindak Lanjuti LHP Inspektorat, Desa Gilirejo Bakal Gelar Uji Kompetensi Ulang di UNTIDAR Besok

Sugiyanto
Ilustrasi (Foto: iNews/Sugiyanto)

Sementara itu, saat disinggung mengenai kewajiban pengembalian kerugian negara sebagaimana tercantum dalam poin pertama LHP Inspektorat, Camat Ali, mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber anggaran yang digunakan oleh Pemerintah Desa Gilirejo untuk menutupi kerugian tersebut.

"Soal itu, panitia yang tahu persis," pungkasnya.

Pernyataan tersebut menambah daftar pertanyaan publik. Jika kerugian negara telah dihitung dan direkomendasikan untuk dikembalikan, maka mestinya ada kejelasan mekanisme dan sumber anggarannya. Apalagi penggunaan dana desa sangat ketat pengawasannya, dan tidak bisa sembarangan dialokasikan untuk menutup persoalan hukum atau administrasi yang timbul dari kelalaian dalam proses seleksi.

Yang jelas, waktu akan menjawab semuanya, apakah uji kompetensi ulang ini menjadi solusi menuntaskan skandal LPPM abal-abal atau justru memicu masalah baru.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network