SRAGEN, iNewsSragen.id – Satu langkah maju ditunjukkan oleh Desa Gilirejo, Kecamatan Miri, dalam menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sragen terkait seleksi perangkat desa yang terindikasi melibatkan LPPM abal-abal.
Sesuai surat resmi dari Universitas Tidar (UNTIDAR), pada Kamis (26/6/2025) besok, desa tersebut akan menggelar uji kompetensi ulang bagi para calon perangkat desa.
Namun, publik bertanya-tanya, akankah pelaksanaan uji kompetensi ulang ini benar-benar menyelesaikan polemik, atau justru membuka babak baru dari permasalahan hukum yang lebih kompleks?
Pasalnya, perangkat desa hasil seleksi sebelumnya telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, meski kini statusnya direvisi menjadi SK peninjauan. Camat Miri, Ali Rahmanto, membenarkan hal ini saat dikonfirmasi iNews, Rabu (25/6/2025).
"Ya benar. SK juga sudah disampaikan kepada yang bersangkutan," kata Ali.
Ali menjelaskan bahwa SK tersebut bersifat peninjauan, bukan pemberhentian. Artinya, apabila peserta uji kompetensi ulang dinyatakan layak oleh lembaga penguji yang baru, maka mereka berpeluang besar diangkat kembali.
"Kalau lolos ya bisa diangkat kembali. Tapi teknisnya yang tahu pihak desa, karena itu SK Kades," ujarnya.
Menyangkut keabsahan lembaga penyelenggara, Camat Ali memastikan bahwa LPPM UNTIDAR telah melalui verifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta memiliki MoU resmi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen. Ini tentu menjadi penegas bahwa kali ini proses dilakukan secara legal dan terbuka.
Namun tetap muncul satu pertanyaan krusial, apakah para perangkat desa yang sebelumnya lolos melalui LPPM abal-abal bisa kembali lolos ketika diuji oleh lembaga kredibel seperti UNTIDAR? Jika ya, itu mungkin menjadi bentuk pembuktian. Tapi jika tidak, maka sah kiranya muncul dugaan kuat bahwa proses sebelumnya memang sarat kecurangan.
Tak hanya itu, sumber dana untuk kerjasama dengan lembaga pihak ketiga ini pun turut disorot. Camat Ali menyebutkan, pembiayaan diambil dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait