SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekira 15,90 gram. Pelaku diketahui bernama ATS (36), seorang karyawan swasta yang merupakan residivis kasus serupa tahun 2020 dan pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menyampaikan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif petugas di lapangan.
"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Kartasura. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka di tempat kos barunya di wilayah Colomadu, Karanganyar," ungkap Kasat Narkoba, Kamis (3/7/2025).
Sebelumnya, petugas telah menggerebek kos lama pelaku di daerah Singopuran, Kartasura, namun pelaku sempat melarikan diri. Setelah pindah kos di daerah Sanggir Utara, Colomadu, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Wahyono.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 15,90 gram yang telah dikemas untuk diedarkan. Berdasarkan pengakuan pelaku, narkoba didapat dari seorang berinisial N (DPO) sebanyak 30 gram dengan harga Rp 25.500.000 yang dibeli melalui transfer dan diambil berdasarkan petunjuk alamat dari pengirim.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait