Sita Barang Bukti Sabu 15,90 Gram, Polres Sukoharjo Amankan Pria Residivis Narkoba

Nanang SN
Satresnarkoba Polres Sukoharjo mengamankan pria residivis yang kembali mengedarkan narkoba jenis sabu.Foto:iNews/ Istimewa

“Pelaku kemudian memecah barang tersebut untuk diedarkan kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utamanya,” sambung Ari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun.

"Saat ini proses penyidikan terhadap pelaku masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya," pungkasnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network