JPU Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara, Didakwa Suap PAW dan Halangi Penyidikan KPK

Nur Khabibi/Joko P
Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025). Ia dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK atas kasus suap dan perintangan penyidikan.Foto:Okezone/Ist

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menyatakan akan menyampaikan pleidoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya. Mereka menyebut dakwaan jaksa masih bersifat asumtif dan akan membuktikan bahwa Hasto tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung melakukan tindakan koruptif.

“Kami siap menghadirkan fakta-fakta di persidangan berikutnya. Tuntutan ini belum menggambarkan keseluruhan peran dan tanggung jawab klien kami secara utuh,” ujar salah satu kuasa hukum Hasto.

KPK Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Sementara itu, KPK menyatakan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa intervensi politik dalam proses demokrasi harus dihentikan. KPK berkomitmen menuntaskan kasus PAW DPR 2019 hingga seluruh pelaku, termasuk yang masih buron, bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kasus ini bukan hanya tentang uang, tapi soal rusaknya sistem demokrasi. Kami akan terus mencari Harun Masiku,” tegas juru bicara KPK, Ali Fikri.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network