JAKARTA, iNewsSragen.id — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, JPU menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana, yaitu pemberian suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019 dan menghalangi penyidikan dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman penjara dan denda, jaksa KPK juga menyoroti peran aktif Hasto dalam memerintahkan orang kepercayaannya, Kusnadi, dan Harun Masiku—yang hingga kini masih buron—untuk menghilangkan barang bukti, berupa perendaman telepon seluler ke dalam air. Aksi ini diduga kuat sebagai upaya sistematis untuk menghalangi proses penyidikan oleh penyidik KPK.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa juga menyatakan bahwa Hasto memberikan suap sebesar 600 juta rupiah dalam bentuk mata uang dolar Singapura kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pelantikan.
Dalam dakwaannya, Hasto dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena Harun Masiku, sebagai tokoh kunci dalam kasus tersebut, belum berhasil ditangkap hingga hari ini, meskipun telah menjadi buronan KPK sejak awal 2020.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait