Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih memeriksa tiga orang: ibu kandung, ibu angkat, dan pelaku penganiayaan. Sementara pelaku utama telah diamankan dan ditahan di sel Polres Grobogan.
“Kami masih menunggu hasil uji laboratorium dari Inafis Polda Jateng dan terus mengumpulkan data serta keterangan saksi,” ungkapnya.
Warga sekitar mengaku tidak mengenal pelaku, karena jarang berinteraksi dan sering datang diam-diam ke rumah Masrika.
Pihak keluarga kandung Fan menuntut hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati untuk pelaku karena telah menghilangkan nyawa anak secara keji.
"Kami tidak terima. Harus dihukum mati. Ini bukan kecelakaan, tapi pembunuhan," tegas pihak keluarga.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan terhadap adopsi anak dan kekerasan dalam rumah tangga, serta peran aktif masyarakat dan aparat dalam melindungi anak dari kekerasan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait