Alokasi DBHCHT untuk Satpol PP Sragen 2025 Melejit Jadi Rp1,1 Miliar, Efektifkah Penggunaannya?

Sugiyanto
Infografis.iNews/Sugiyanto

SRAGEN, iNewsSragen.id — Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen tahun anggaran 2025 mengalami lonjakan drastis.

Dari sebelumnya hanya Rp200 juta pada tahun 2024, kini meningkat lebih dari lima kali lipat menjadi Rp1.131.974.500 atau sekitar Rp1,1 miliar. Kenaikan ini didasari oleh peningkatan penerimaan total DBHCHT Kabupaten Sragen yang mencapai Rp18,86 miliar, naik signifikan sekitar 58,3 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp11,91 miliar.

Dana tersebut direncanakan untuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai.

Kabag Ekonomi Setda Sragen, Haryanti dalam keterangannya pada Selasa (8/7/2025) menjelaskan bahwa kegunaan dari alokasi DBHCHT untuk Satpol PP tersebut meliputi kegiatan:

1. Pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal

2. Operasi bersama barang kena cukai ilegal dengan kantor bea cukai.

3. Peningkatan kapasitas Pelaksanaan kegiatan pemberantasan BKC ilegal.

4. Penyediaan sarana dan prasarana

Namun, lonjakan anggaran untuk Satpol PP ini menuai sorotan publik. Pegiat antikorupsi Solo Raya, Anggit Sugesti, mengingatkan agar penggunaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tepat sasaran.

“Anggaran sebesar ini harus digunakan secara tepat. Jangan sampai disalahgunakan,” tegas Anggit, Selasa (8/7/2025).

Ia juga menyoroti posisi kelembagaan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), bukan Undang-Undang. Dengan demikian, menurutnya, pelibatan Satpol PP dalam pemberantasan rokok ilegal perlu dikaji ulang.

“Pemberantasan barang kena cukai ilegal seperti rokok tanpa pita cukai atau cukai palsu, semestinya melibatkan aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan, bukan semata-mata diserahkan ke Satpol PP,” ujarnya.

Lebih jauh, Anggit menyoroti lemahnya landasan regulasi lokal. Hingga kini, Pemkab Sragen belum memiliki Perda tentang pertembakauan, yang seharusnya menjadi dasar legal operasional penggunaan DBHCHT. Satu-satunya regulasi yang ada hanyalah Perda Kawasan Tanpa Rokok.

“Tanpa payung hukum yang jelas, penggunaan DBHCHT untuk sosialisasi rokok legal atau operasi rokok ilegal menjadi tidak efektif,” lanjutnya.

Ia juga mempertanyakan efektivitas penindakan, karena saat ini di berbagai wilayah Sragen, rokok tanpa cukai masih mudah ditemukan secara terang-terangan.

Di sisi lain, operasi lapangan yang nanti akan digelar Satpol PP mampukah memberikan dampak positif yang signifikan maupun perlindungan nyata bagi pelaku usaha legal, termasuk UMKM yang memproduksi olahan tembakau resmi.

“Tanpa keterlibatan aparat hukum yang memiliki kewenangan penyidikan, pemberantasan rokok ilegal hanya akan jadi kegiatan seremonial,” tegas Anggit.

Anggit mendesak Sekretariat Pengelolaan DBHCHT Kabupaten Sragen dan Kabag Ekonomi Setda Sragen untuk segera mengevaluasi alokasi anggaran yang diberikan kepada Satpol PP, mengingat nilainya sangat besar namun efektivitasnya dipertanyakan.

“Alokasi ini perlu ditinjau ulang, dan perlu ada distribusi yang lebih tepat kepada lembaga yang memiliki kewenangan hukum dan kapasitas penindakan,” pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network