Ndaru juga menyampaikan bahwa audiensi nanti akan menjadi momen penting, bukan hanya untuk menagih janji, tapi juga mendesak Pemdes dan panitia agar mengambil sikap tegas sebelum batas akhir LHP berakhir.
Apalagi, isu keterlibatan LPPM abal-abal di desa ini telah menjadi sorotan luas publik dan menjadi perhatian lembaga penegak hukum, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jangan sampai nanti bertindak ketika sudah terlambat. Masyarakat akan terus mengawal. Ini menyangkut integritas pemerintahan desa kita sendiri,” pungkas Ndaru.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Jati, Sugiyatno, yang turut menandatangani nota kerja sama dengan lembaga penguji tak resmi, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi berkali-kali oleh iNews.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait