Operasi ini melibatkan 20 personel Polres Sragen dan 10 petugas gabungan dari BPKPD dan Dispenda Provinsi Jateng. Sasaran utamanya adalah kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi kelengkapan surat-surat atau spesifikasi teknis kendaraan.
Dengan penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis, Polres Sragen berharap masyarakat makin sadar pentingnya keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait