SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria berinisial AA alias Perot (29), warga Palur, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, ditangkap saat tengah berada di kamar kosnya di wilayah Sapen, Mojolaban.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu malam (20/7/2025), setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang resah karena kamar kos tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Wahyono langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 3,75 gram (bruto). Dalam pemeriksaan, Perot mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial Bebek, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku merupakan residivis kambuhan. Tahun 2021 divonis 1,5 tahun, lalu kembali masuk bui tahun 2023 dengan hukuman 3 tahun penjara. Ini ketiga kalinya dia kembali harus berhadapan dengan hukum karena kasus serupa,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo," Ari dalam keterangannya pada, Rabu (23/7/2025).
Atas perbuatannya, Perot dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait