Sat Narkoba Sragen Tangkap Pengguna Sabu Jaringan Lintas Provinsi di Masaran

Joko Piroso
Petugas Sat Narkoba Polres Sragen mengamankan pelaku dan barang bukti sabu serta tembakau sinte hasil penangkapan di Kecamatan Masaran, Sragen.Foto:Humas Polres/Istimewa

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan turunan dari Permenkes RI No 7 Tahun 2025, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Sragen juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat.

“Kami harap dukungan masyarakat terus mengalir. Keterlibatan warga sangat penting untuk menutup ruang gerak peredaran narkoba,” pungkas AKP Luqman.

Dengan penangkapan ini, Polres Sragen menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network