Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan turunan dari Permenkes RI No 7 Tahun 2025, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Sragen juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat.
“Kami harap dukungan masyarakat terus mengalir. Keterlibatan warga sangat penting untuk menutup ruang gerak peredaran narkoba,” pungkas AKP Luqman.
Dengan penangkapan ini, Polres Sragen menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait