SRAGEN, iNewsSragen.id – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sragen kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial P (31), warga Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, DIY, ditangkap saat membawa sabu-sabu dan tembakau sintetis (sinte) di Kecamatan Masaran, Sragen.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba. Tim Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif dan membuntuti target. Pelaku akhirnya diamankan di depan kos-kosan Khanza, wilayah Kecamatan Masaran, Jumat (1/8/2025).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 1,4 gram dan tembakau sinte 0,65 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui sebagai bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Narkoba AKP Moh Luqman Effendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan berhenti. Setiap pelaku, baik pengguna maupun pengedar, akan kami tindak sesuai hukum. Ini komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Sragen dari bahaya narkoba,” tegas AKP Luqman.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan turunan dari Permenkes RI No 7 Tahun 2025, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Sragen juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat.
“Kami harap dukungan masyarakat terus mengalir. Keterlibatan warga sangat penting untuk menutup ruang gerak peredaran narkoba,” pungkas AKP Luqman.
Dengan penangkapan ini, Polres Sragen menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait