ZM didakwa atas Pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan dokumen kuliah dan transkrip nilai dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang digunakan untuk meraih gelar sarjana hukum di Universitas Surakarta (UNSA).
Proses persidangan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU. Beberapa saksi yang telah diperiksa di antaranya adalah pihak UMS, UNSA, mantan Dekan Fakultas Hukum UMS periode 2006-2010 (Aidul Fitriciada Azhari), serta Asri Purwanti selaku saksi pelapor.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait