Sidang Perkara Dokumen Kuliah di PN Sukoharjo, 3 Saksi JPU Minta Perlindungan Hukum

Nanang SN
Asri Purwanti menyerahkan tembusan surat permohonan perlindungan saksi di Kejari Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

ZM didakwa atas Pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan dokumen kuliah dan transkrip nilai dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang digunakan untuk meraih gelar sarjana hukum di Universitas Surakarta (UNSA).

Proses persidangan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU. Beberapa saksi yang telah diperiksa di antaranya adalah pihak UMS, UNSA, mantan Dekan Fakultas Hukum UMS periode 2006-2010 (Aidul Fitriciada Azhari), serta Asri Purwanti selaku saksi pelapor.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network