Pihak Terdakwa Kecewa, Pertimbangkan Banding
Berbeda dengan keluarga korban, Herry Darman, kuasa hukum Aipda Robig, menyatakan kecewa terhadap vonis tersebut. Ia menganggap hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
"Keputusan ini jauh dari rasa keadilan. Namun, kami tetap menghormati putusan hakim," katanya.
Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, artinya mereka masih akan mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Tindakan Melanggar Aturan Kepolisian
Vonis dijatuhkan berdasarkan dakwaan primer dan subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suteno, yakni pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindakan terdakwa juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
JPU sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara, dan majelis hakim menyatakan putusan sejalan dengan tuntutan jaksa.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait