Tembak Mati Siswa SMK, Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara oleh PN Semarang

Wisnu Wardhana
Aipda Robig Zaenudin saat mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Semarang. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas penembakan yang menewaskan siswa SMK, Gama Rizkinata. Foto: iNews/Istimewa

Pihak Terdakwa Kecewa, Pertimbangkan Banding

Berbeda dengan keluarga korban, Herry Darman, kuasa hukum Aipda Robig, menyatakan kecewa terhadap vonis tersebut. Ia menganggap hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.

"Keputusan ini jauh dari rasa keadilan. Namun, kami tetap menghormati putusan hakim," katanya.

Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, artinya mereka masih akan mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Tindakan Melanggar Aturan Kepolisian

Vonis dijatuhkan berdasarkan dakwaan primer dan subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suteno, yakni pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindakan terdakwa juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

JPU sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara, dan majelis hakim menyatakan putusan sejalan dengan tuntutan jaksa.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network