SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang diketuai R. Agung Aribowo, serta Hakim Anggota Candra NA, dan Ari Prabawa menjatuhkan vonis bebas terhadap PT. Rayon Utama Makmur (RUM) dalam sidang putusan perkara pidana di PN Sukoharjo, Selasa (13/2/2024).
Pabrik serat rayon yang berlokasi di Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas vonis bebas tersebut, warga sekitar pabrik yang selama ini berjuang menuntut keadilan akibat terdampak pencemaran mengaku sangat kecewa. Melalui salah satu anggota tim advokasi dari LBH Semarang Nasrul Saftiar Dongoran, menilai majelis hakim sangat berpihak kepada PT. RUM.
"Kami melihat pertimbangan hakim tidak memenuhi rasa keadilan. Hakim membuat pertimbangan sangat -sangat memihak kepada terdakwa. Contohnya, bukti yang diajukan oleh JPU disanggah karena dianggap tidak memiliki bukti ilmiah. Disatu sisi bukti dari pihak terdakwa malah tidak diuji," kata Nasrul.
Untuk itu, tim advokasi yang menamakan diri Sukoharjo Melawan Bau Busuk (SUMBU) dan warga terdampak pencemaran PT RUM yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Sukoharjo menyatakan sikap terdiri 4 poin sebagai berikut:
1 Menolak Putusan PN Sukoharjo Nomor: 152/Pid.B/LH/2023/PN Skh yang membebaskan PT RUM dari semua dakwaan JPU;
Editor : Joko Piroso