Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Masjid Tombo Ati Panen Apresiasi, Wayang Kulit Bimo Suci Jadi Media Dakwah Maulid Nabi
Advertisement . Scroll to see content

PN Sukoharjo Jatuhkan Vonis Bebas PT RUM, Warga Kecewa

Selasa, 13 Februari 2024 | 21:39 WIB
  • author Nanang SN
PN Sukoharjo Jatuhkan Vonis Bebas PT RUM, Warga Kecewa
Warga terdampak pencemaran PT RUM menggelar konferensi pers usai sidang putusan di PN Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

PT RUM dalam perkara ini didakwa melanggar pasal 98 Ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan 100 Ayat (2) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo pasal 119 Undang-Undang RI Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tim JPU sebanyak 10 orang terdiri dari Kejari Sukoharjo dan Kejagung menuntut PT RUM dengan pidana denda Rp 3 miliar dan pidana tambahan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah tercemar oleh limbah PT RUM.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut