get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim PN Sukoharjo Jatuhkan Vonis 3,6 Tahun Terdakwa Penipu Warga Kartasura, Kerugian Rp1,6 Miliar

PN Sukoharjo Jatuhkan Vonis Bebas PT RUM, Warga Kecewa

Selasa, 13 Februari 2024 | 21:39 WIB
header img
Warga terdampak pencemaran PT RUM menggelar konferensi pers usai sidang putusan di PN Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

PT RUM dalam perkara ini didakwa melanggar pasal 98 Ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan 100 Ayat (2) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo pasal 119 Undang-Undang RI Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tim JPU sebanyak 10 orang terdiri dari Kejari Sukoharjo dan Kejagung menuntut PT RUM dengan pidana denda Rp 3 miliar dan pidana tambahan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah tercemar oleh limbah PT RUM.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut