Penggerebekan Kos di Sukoharjo, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Puluhan Gram

Nanang SN
Tangkapan layar penampakan tersangka kasus narkoba yang ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Surakarta di Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

Saat ini, IAQ beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Surakarta. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network