Fenomena Kos Jadi Sarang Narkoba, Polres Sukoharjo Tangkap Kurir Sabu

Nanang SN
Tersangka pengedar sabu inisial RNP alias Tempe yang ditangkap Polres Sukoharjo di sebuah rumah kos.Foto:iNews / Istimewa

Polisi menyita barang bukti berupa 21 paket sabu, dompet, ponsel, dan sejumlah barang terkait tindak pidana narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini menunjukkan kos-kosan rawan disalahgunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku,” tegas Ari.

Pesan Redaksi iNews

Kami mendukung penyampaian aspirasi dengan cara yang bermartabat.

Unjuk rasa hak setiap warga, jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah.

Tetap menjaga ketertiban, menghargai sesama, dan menjukkan bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan damai.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network