Polisi menyita barang bukti berupa 21 paket sabu, dompet, ponsel, dan sejumlah barang terkait tindak pidana narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini menunjukkan kos-kosan rawan disalahgunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku,” tegas Ari.
Pesan Redaksi iNews
Kami mendukung penyampaian aspirasi dengan cara yang bermartabat.
Unjuk rasa hak setiap warga, jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah.
Tetap menjaga ketertiban, menghargai sesama, dan menjukkan bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan damai.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait