13 Tahun Buron, Kejari Ngawi Berhasil Bekuk Koruptor P2SEM yang Menyaru sebagai Driver Online

Asfi Manar
Musyafak digelandang petugas untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas llB Ngawi..Foto:iNews/Asfi Manar

NGAWI,iNewsSragen.id -  Tim Tabur Kejaksaan Negeri Ngawi, berhasil membekuk Musyafak Choirudin, terpidana korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Ngawi tahun 2008 yang menjadi buron selama 13 tahun.

Warga Pleset kecamatan Pangkur, ini dibekuk oleh tim tabur Kejari Ngawi di Surabaya pada Senin ( 21 / 9 ) dengan menyaru sebagai pengorder grab online karena DPO ini tengah menyaru sebagai driver taksi online.

Musyafak diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap sesuai putusan MA 418K/PIDSUS/2012 pada tanggal 31 Juli 2012, karena menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketua Duta Bangsa Institute, dalam penggunaan dana hibah P2SEM.

Dalam pers rilis Kejari Ngawi Rabu (24/9/2025), Kepala Kejari Ngawi Susanto Gani menjelaskan, terdapat kerugian negara berkisar Rp 30 juta rupiah. Lalu pada tahun 2012 yang bersangkutan diputus bersalah dan harus menjalani hukuman 1 tahun denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 30 juta subsider 3 bulan.

"Yang bersangkutan menjadi daftar pencarian orang atau DPO dan buron selama 13 tahun. Bersama tim dari Kejagung dan Kejari Jawa Timur, DPO berhasil ditangkap di Surabaya saat bekerja sebagai sopir taksi online," kata Susanto Gani.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network