Polres Sragen Bongkar Sindikat Pencuri Besi Skafolding Lintas Wilayah, Sembilan Pelaku Dibekuk

Joko Piroso
Tim Satreskrim Polres Sragen saat mengamankan barang bukti besi skafolding hasil curian dan dua unit mobil pikap yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian lintas kabupaten, Jumat (10/10/2025).Foto:Humas/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id — Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen sukses membongkar jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis besi skafolding atau steger yang selama ini meresahkan para pemilik proyek bangunan di wilayah Jawa Tengah. Dalam penggerebekan pada Jumat (10/10/2025) dini hari, sembilan pelaku berhasil diringkus dalam operasi terkoordinasi lintas wilayah yang melibatkan Polsek Gemolong dan Polsek Sambungmacan.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, memimpin langsung operasi tersebut. Hasilnya, sindikat ini terbukti telah beraksi di tiga kabupaten, yakni Sragen, Karanganyar, dan Grobogan, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan warga di Toko Cat Warna Abadi, Gemolong. Sekitar pukul 00.15 WIB, dua saksi memergoki dua pelaku sedang mengangkut besi skafolding ke mobil pikap Grand Max AD 8123 EJ. Dari sana kami kembangkan dan berhasil mengungkap jaringan besar di baliknya,” terang AKP Ardi.

Dua pelaku pertama yang diamankan, Ananda Rendi Alputra dan Mesba Agil Dafa Siregar, kemudian membuka jaringan yang lebih luas. Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan lapangan, polisi mengamankan tujuh pelaku lainnya di lokasi berbeda.

Kesembilan pelaku yang diamankan masing-masing adalah MADS (19), RAP (28), BWP (30), IKA (20), AMA (20), ARA (18), SIP (20), MSDR (17), dan AMA (20) warga Sidoharjo. Mereka mengaku telah melakukan pencurian di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) lintas kabupaten dengan total 53 set skafolding yang dijual secara acak untuk memperoleh uang cepat.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang menjadi eksekutor, sopir, dan pengawas lokasi. Salah satu pelaku, MADS, bahkan tercatat sebagai otak jaringan ini dan mengkoordinasikan aksi di lima TKP di Sragen dan satu TKP di Grobogan,” lanjutnya.

Beberapa TKP di antaranya proyek pembangunan SPPG Polri di Sine, Sragen, dengan kerugian mencapai Rp7,6 juta dari hilangnya 12 set skafolding. Di Karanganyar, mereka beraksi di dua lokasi dan di Grobogan satu lokasi dengan total hasil curian mencapai 53 set skafolding.

Dalam pengungkapan tersebut, tim Resmob juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa satu unit mobil pikap Grand Max yang ditinggalkan di TKP, satu unit mobil L300, satu unit Grand Max lain dengan plat nomor palsu, puluhan set besi skafolding, uang tunai Rp100.000 hasil kejahatan, serta alat bantu berupa tali tambang.

AKP Ardi menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius mengingat aksi para pelaku sudah lintas kabupaten dan dilakukan dengan modus sistematis. “Mereka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Polres Sragen juga berkomitmen terus memperluas pengembangan jaringan pencurian serupa yang diduga masih ada di sejumlah daerah sekitar. “Kami tidak berhenti di sini. Tim sedang menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dan tempat penampungan hasil curian di luar Sragen,” pungkas AKP Ardi.

Keberhasilan membongkar sindikat pencuri spesialis skafolding ini menjadi capaian penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sragen. Masyarakat pun diimbau agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama di area proyek yang memiliki potensi menjadi sasaran pencurian serupa.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network