SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berkolaborasi dengan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Sukoharjo menggelar Diklat Pilar Hukum Keorganisasian & Tata Kelola Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di Aula SMK Muhammadiyah 1 Sukoharjo, Sabtu (18/10/2025).
Kegiatan yang diikuti lebih dari 100 pengurus PCM, PRM, dan pengelola AUM se-Kecamatan Sukoharjo itu bertujuan memperkuat pemahaman hukum dan tata kelola organisasi di lingkungan Muhammadiyah.
Ketua PCM Sukoharjo, H. Sodiqhul Amin, menegaskan diklat ini digelar untuk menjawab minimnya pemahaman hukum dalam pengelolaan amal usaha.
“Legalitas adalah pilar penting bagi keberlanjutan dakwah Muhammadiyah. Melalui pelatihan ini kami ingin mewujudkan pengelolaan AUM yang transparan, akuntabel, dan sesuai konstitusi persyarikatan,” ujarnya.
Dua dosen UMS hadir sebagai narasumber, yakni Dr. Marisa Kurnianingsih dan Dr. Andria Luhur Prakoso. Keduanya menekankan pentingnya tata kelola berbasis prinsip good governance, dokumentasi hukum yang sah, serta pengelolaan aset sesuai status hukumnya, baik wakaf, hibah, maupun milik persyarikatan.
Melalui kegiatan ini, UMS dan PCM Sukoharjo berharap seluruh pengelola AUM memahami aspek hukum dan administrasi korporat secara benar agar kredibilitas dan keberlanjutan persyarikatan Muhammadiyah semakin kokoh.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait