Setiya juga menjelaskan, penyelundupan sabu yang dilakukan TS bukan kali pertama. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku TS sudah tiga kali mencoba memasukkan sabu ke dalam Lapas Sragen. Dua upaya sebelumnya berhasil lolos dari pemeriksaan, baru pada percobaan ketiga ini berhasil digagalkan,” jelasnya.
Selain lima paket sabu-sabu, polisi juga menyita tiga unit ponsel, satu bungkus bekas rokok, dan satu pipet kaca berisi residu sabu sebagai barang bukti tambahan.
Kapolres Sragen menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pihak Lapas Kelas IIA Sragen dan Satresnarkoba Polres Sragen dalam menekan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas. Kami akan tindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Upaya penggagalan penyelundupan ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Banyak yang menganggap keberhasilan petugas Lapas Sragen menunjukkan kewaspadaan dan komitmen tinggi aparat dalam memberantas peredaran narkoba, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi lokasi pembinaan.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sragen kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga wilayah hukum Sragen agar tetap bersih dari narkoba baik di lingkungan masyarakat umum maupun di dalam lembaga pemasyarakatan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
