PSHT Pusat Madiun Gugat Kemenkumham, Sebut Pembatalan Badan Hukum Cacat Yuridis

Nanang SN
Tim kuasa hukum PSHT Pusat Madiun.Foto:iNews/ Istimewa

Tim kuasa hukum PSHT juga mengungkapkan adanya pihak lain yang berupaya ikut sebagai intervensi dalam perkara tersebut, namun dinilai tidak relevan karena objek gugatan secara jelas ditujukan kepada Kemenkumham RI.

Angga menegaskan bahwa PSHT Pusat Madiun tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan percaya majelis hakim PTUN Jakarta akan memutus perkara secara objektif.

"Kami berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam menerbitkan keputusan administratif yang berdampak langsung pada hak-hak organisasi kemasyarakatan. Asas kepastian hukum dan keadilan harus menjadi pegangan utama dalam setiap tindakan pemerintah,” pungkasnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network