Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 639 bungkus = 12.236 batang dengan total potensi kerugian negara: Rp 12.027.241. Perkiraan Nilai Barang: Rp 18.417.500.
Untuk sekedar diketahui, hingga 31 Oktober 2025, capaian penerimaan negara dari KPPBC TMP C Madiun menunjukkan hasil positif di antaranya penerimaan Cukai Rp 1.063.112.965.000 (107,59%),
Ultimum Remidium: Rp 2.468.030.000,
Bea Masuk: Rp 228.152.000 (105,40%).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
