Diadukan di Kanal Lapor Pak Purbaya, Warga Madiun Bayar Rp 27 juta karena Rokok Ilegal

Asfi Manar
Tim gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun, mengamankan barang bukti rokok tanpa cukai.Foto:iNews/Asfi Manar

Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 639 bungkus = 12.236 batang dengan total potensi kerugian negara: Rp 12.027.241. Perkiraan Nilai Barang: Rp 18.417.500.

Untuk sekedar diketahui, hingga 31 Oktober 2025, capaian penerimaan negara dari KPPBC TMP C Madiun menunjukkan hasil positif di antaranya penerimaan Cukai Rp 1.063.112.965.000 (107,59%),

Ultimum Remidium: Rp 2.468.030.000,

Bea Masuk: Rp 228.152.000 (105,40%).

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network