Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Blora, Sunaryo, membenarkan mutasi tersebut. “Mutasi ini kesepakatan kedua belah pihak dan inisiatif orang tua pelaku,” jelasnya.
Sunaryo berharap mutasi ini menjadi pembelajaran bagi para pelaku untuk memperbaiki perilaku di lingkungan baru.
“Pendampingan terhadap korban dan pelaku tetap dilakukan bersama psikolog dari Dinas Sosial P3A,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perundungan di sekolah bukan sekadar “kenakalan remaja”, melainkan ancaman serius yang dapat merusak masa depan korban.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
