SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satres Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkapti tindak pidana narkotika dengan mengamankan 58 paket sabu siap edar dan total barang bukti mencapai 213,45 gram dalam operasi di Bendosari. Jumlah sabu yang disita tersebut menjadi sorotan utama karena menunjukkan skala jaringan yang cukup besar dan terorganisir.
Pengungkapan bermula dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan pria inisial APA, seorang residivis kasus narkoba, yang diduga kembali mengedarkan sabu di Dukuh Jagan. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Pada Selasa (12/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah APA. Dari lokasi itulah polisi menemukan barang bukti terbesar, yakni 58 paket sabu seberat 210,97 gram, timbangan digital, dua ponsel, lakban, isolasi, serta sebuah sepeda motor Honda Vario.
Pemeriksaan awal mengungkap bahwa sebagian paket sabu telah diedarkan menggunakan modus “ditanam,” sementara sebagian lainnya dialirkan kepada seorang pelaku lain inisial WIA. Pengembangan pun mengarah pada penangkapan WIA yang kedapatan menyimpan 4 paket sabu tambahan seberat 2,48 gram dan satu unit Yamaha NMAX.
Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menyebut kedua pelaku mengaku memperoleh pasokan dari seseorang berinisial V yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Ia menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan seriusnya ancaman jaringan tersebut.
“Pengungkapan puluhan paket sabu ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Sukoharjo. Penelusuran terhadap pemasok utamanya terus kami lakukan,” kata Ari dalam keterengannya Minggu (16/11/2025).
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Sukoharjo dan dijerat pasal berlapis UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
