Roby juga menyoroti fenomena miras yang kerap ditemui di acara publik seperti hajatan, serta lokasi wisata yang berpotensi dikunjungi anak-anak di bawah umur. Padahal, Perda dengan jelas mengatur sanksi bagi warga yang mengonsumsi alkohol secara sembarangan di tempat umum.
Ia menilai pembiaran terhadap peredaran miras dapat mencoreng citra Kabupaten Sragen sekaligus membahayakan masa depan generasi muda. “Minum miras sembarangan tidak baik untuk kesehatan, moral, maupun reputasi daerah. Ini harus menjadi perhatian serius aparat,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
