SEMARANG, iNewsSragen.id — Kabar duka meninggalnya Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Kriminologi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, menyisakan luka mendalam bagi mahasiswa. Sosok yang akrab disapa Bu Levi itu mendadak viral setelah kematiannya disorot publik dan menyeret seorang perwira Polda Jawa Tengah berpangkat AKBP.
Bagi para mahasiswa, Levi dikenal sebagai dosen ramah, humoris, dan mudah didekati. Sandra Marjuki, mahasiswi Hukum angkatan 2025, mengaku masih syok atas kepergian mendadak dosen yang dianggapnya paling baik tersebut.
“Saya belum percaya. Bu Levi itu The Best, dosen paling baik,” ujarnya.
Levi disebut selalu mudah tersenyum, ramah menyapa siapa pun, serta menciptakan atmosfer hangat di kampus. Dedikasinya pada mata kuliah Kriminologi dan kedekatannya dengan mahasiswa membuat kepergiannya meninggalkan duka yang dalam.
Penyelidikan Kasus Kematian Masih Berlanjut
Levi ditemukan tewas di kamar kost-hotel (kostel) kawasan Telaga Bodas Raya pada Senin, 17 November 2025. Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang melakukan olah TKP di Kostel Mimpi Inn untuk memastikan penyebab kematian.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, menyatakan penyidikan masih berlangsung dan belum dapat dipastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Penyidik mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman CCTV, hingga mengamankan ponsel korban.
Dari hasil penyelidikan awal, korban diketahui telah tinggal dua tahun di kostel tersebut. Sebelum meninggal, Levi sempat mengalami sakit dan dirawat dua hari berturut-turut karena tekanan darah tinggi hingga 190 serta gula darah mencapai 600. Usai kondisinya membaik, ia kembali ke kamar kostel dan sempat meminta tubuhnya dibaluri minyak kayu putih. Keesokan paginya, ia ditemukan meninggal sekitar pukul 05.30 WIB.
Laporan kematian disampaikan ke Polsek Gajahmungkur oleh AKBP B yang berada di kamar itu. Gelar perkara Bidpropam kemudian mengungkap hubungan pribadi antara keduanya. AKBP B, yang berkeluarga, diketahui menjalin hubungan terlarang dengan korban sejak 2020 dan tinggal bersama tanpa ikatan sah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan temuan tersebut. Kasus ini kini ditangani dengan pengawasan ketat dari Propam untuk memastikan proses yang objektif dan transparan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
