"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penggunaan kunci palsu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun," pungkas Kurniawan.
Keberhasilan Polsek Grogol ini menjadi bukti kesigapan kepolisian dalam mengungkap kejahatan lintas daerah dan membongkar modus pencurian yang semakin canggih.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
