Perburuan Sampai Madura, 2 Pencuri Motor di Grogol Sukoharjo Dibekuk Polisi

Nanang SN
Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, mengamankan dua pelaku curanmor yang diburu hingga Madura.Foto:iNews/ Nanang SN

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penggunaan kunci palsu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun," pungkas Kurniawan.

Keberhasilan Polsek Grogol ini menjadi bukti kesigapan kepolisian dalam mengungkap kejahatan lintas daerah dan membongkar modus pencurian yang semakin canggih.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network