Dia menjelaskan, di dalam kamar kos, korban dipaksa meladeni nafsu bejad pelaku. Pascakejadian, pelaku membuang korban di dekat RSU YAKSSI Gemolong. Beruntung, kewaspadaan warga dan kesigapan petugas Polsek Gemolong serta Unit PPA Polres Sragen berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk pakaian korban, pakaian pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AD 6648 VY yang digunakan untuk menjemput korban.
Selain itu, dia juga memperingatkan orang tua untuk hati- hati dan wapada terhadap orang yang baru saja dikenalnya, serta mengawasi aktifitas anak dimedia sosial.
"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak di media sosial. Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan atau janji dari orang yang baru dikenal melalui aplikasi online. Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak tanpa pandang bulu," ucapnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
