SRAGEN, iNewsSragen.id - Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mencuat dan menuai beragam tanggapan. Salah satu alasan yang mengemuka adalah besarnya anggaran negara yang harus dikeluarkan untuk penyelenggaraan Pilkada langsung.
Menanggapi hal tersebut, Suparno Ketua DPRD Sragen sekaligus Bendahara DPC PDI Perjuangan Sragen, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah bukan merupakan tugas pokok dan fungsi DPRD. Menurutnya, secara regulasi DPRD tidak memiliki kewenangan memilih bupati, wali kota, maupun gubernur.
“Saya juga heran, kok pilihan bupati dan gubernur dipilih DPRD. Tugas DPRD itu apa, kita kembali ke rohnya. Tugas DPRD itu bukan memilih kepala daerah,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, DPRD hanya memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi tersebut dijalankan bersama kepala daerah, mulai dari membentuk peraturan daerah, menyusun dan menyetujui APBD, hingga mengawasi pelaksanaan anggaran.
“Tidak ada klausul pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Kalau memang mau seperti itu, aturannya harus diubah dulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai pemilihan umum merupakan hak konstitusional seluruh warga negara yang tidak boleh dipangkas. Hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung harus tetap dijaga sebagai bagian dari demokrasi Pancasila.
“Pemilihan umum adalah hak semua warga. Jangan kita potong. Berikan hak mereka secara demokrasi dan politik. Biarkan rakyat yang menentukan siapa pemimpinnya,” katanya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
