Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Riyan Rizki Roshali
Pemuka agama Habib Bahar bin Smith.Foto:iNews.id

Polisi juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada tersangka. Bahar bin Smith dijadwalkan hadir untuk dimintai keterangan pada Rabu (4/2/2026) mendatang.

“Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada 4 Februari 2026,” tambah Awaludin.

Dalam perkara ini, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network