Kapolres juga menggarisbawahi bahwa penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Namun, ia mengingatkan tidak ada toleransi terhadap tindakan anarkis maupun perusakan fasilitas umum.
“Jika ada yang mengganggu kamtibmas atau merusak fasilitas umum, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga:
Selain kesiapan taktis, jajaran kapolsek diminta memperkuat komunikasi dengan tokoh masyarakat guna meredam potensi konflik sejak dini. Sinergi TNI, Polri, dan pemerintah daerah disebut sebagai fondasi menjaga Sukoharjo tetap aman dan kondusif.
Editor : Joko Piroso
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
