Kedua terduga dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polres Sragen mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik toko emas dan perhiasan, untuk meningkatkan kewaspadaan serta memaksimalkan pengawasan CCTV guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
