Polres Sragen Ungkap Dugaan Pencurian Kalung Emas Rp31,4 Juta di Toko Emas Kedawung

Joko Piroso
Petugas Satreskrim Polres Sragen menunjukkan barang bukti dua kalung emas yang diduga terkait kasus pencurian di Toko Emas Bimo Seno, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen.Foto:iNews/Joko P

Kedua terduga dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Polres Sragen mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik toko emas dan perhiasan, untuk meningkatkan kewaspadaan serta memaksimalkan pengawasan CCTV guna mencegah tindak kejahatan serupa.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network