Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Sukoharjo Blender Sabu dan Pil Koplo Hasil 50 Perkara

Joko Piroso
Pemusnahan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap oleh Kejari Sukoharjo.Foto:Istimewa

Kajari Titin menjelaskan, pemusnahan ini merupakan pelaksanaan kewenangan jaksa berdasarkan Pasal 270 KUHAP untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai eksekutor putusan pengadilan sekaligus komitmen penegakan hukum yang transparan dan konsisten,” tegasnya.

Kasi Intelijen Kejari Sukoharjo, Muhammad Agung Wibowo, menjelaskan metode pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak bisa digunakan kembali.

"Senjata tajam dan timbangan digital dihancurkan menggunakan mesin gerinda. Narkotika seperti sabu dan pil dilarutkan dalam air lalu diblender, sedangkan ponsel dihancurkan dengan palu," imbuhnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network