Kajari Titin menjelaskan, pemusnahan ini merupakan pelaksanaan kewenangan jaksa berdasarkan Pasal 270 KUHAP untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai eksekutor putusan pengadilan sekaligus komitmen penegakan hukum yang transparan dan konsisten,” tegasnya.
Kasi Intelijen Kejari Sukoharjo, Muhammad Agung Wibowo, menjelaskan metode pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak bisa digunakan kembali.
"Senjata tajam dan timbangan digital dihancurkan menggunakan mesin gerinda. Narkotika seperti sabu dan pil dilarutkan dalam air lalu diblender, sedangkan ponsel dihancurkan dengan palu," imbuhnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
