Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
