Pengedar Ganja Ditangkap di Kartasura, Polisi Sita 2 Kilogram Barang Bukti

Nanang SN
Barang bukti ganja sekira 2 kilo diamankan Satres Narkoba Polres Sukoharjo dari seorang tersangka pengedar di Kartasura. (Foto: Istimewa).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network