Tragis, Mahasiswi Solo Mengaku Jadi Korban Perampasan Motor oleh Debt Collector

Nanang SN
Korban dugaan perampasan motor bersama Awod Umar selaku PH, di Polresta Surakarta membuat laporan. (Foto: Istimewa)

Menurutnya, para terlapor berpotensi dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, pihak leasing yang diduga terlibat juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Saat ini laporan korban telah diterima Polresta Surakarta dan kasusnya masih dalam proses penanganan lebih lanjut.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network