Korban kemudian diarahkan menuju kantor leasing di kawasan Nusukan. Setibanya di lokasi, situasi disebut semakin mencekam karena beberapa pria lain mengadang motor korban hingga membuat korban kesulitan turun dari kendaraannya.
Di dalam kantor, korban mengaku digiring ke ruangan kecil dan dikelilingi sekitar lima pria bertubuh besar. Dalam kondisi takut, korban disebut dipaksa menyerahkan kunci motor dengan alasan pemeriksaan nomor mesin.
“Korban juga dipaksa menandatangani dokumen yang ternyata bertuliskan surat serah terima kendaraan. Korban sempat menolak, tetapi terus ditekan hingga akhirnya tanda tangan karena ketakutan,” terang Awod.
Tak lama setelah itu, korban keluar ruangan dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi parkir. Korban panik dan berteriak meminta motornya dikembalikan, namun tidak mendapat respons.
Selain kehilangan motor, korban juga kehilangan sejumlah barang pribadi di dalam bagasi kendaraan. Korban disebut mengalami trauma hingga tidak berani beraktivitas maupun kuliah.
Awod menilai tindakan para terlapor mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan, pemaksaan dengan ancaman kekerasan, hingga perampasan atau pencurian dengan kekerasan.
“Kami meminta Polresta Surakarta bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini. Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara intimidatif dan melanggar hukum,” tegasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
