Dari hasil penyelidikan sementara, keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kemungkinan jaringan atau keterlibatan pihak lain,” lanjut Kapolsek.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan kunci kendaraan tidak ditinggalkan dalam kondisi menempel demi mencegah aksi kejahatan.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
