Purnama menegaskan, kerja sama tersebut berada pada ruang lingkup hukum perdata dan tata usaha negara. Meski demikian, MoU tidak akan memengaruhi independensi penegakan hukum apabila di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran atau laporan yang masuk.
Ia menegaskan Kejaksaan tetap menjalankan fungsi secara profesional dan objektif.
“Kalau ada temuan atau laporan, tentu tetap kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Kerja sama ini tidak menghilangkan objektivitas kami dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan juga menyiapkan sejumlah bentuk dukungan, mulai pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang dapat dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari pihak terkait.
Selain pendampingan, upaya pencegahan juga akan diperkuat melalui kegiatan sosialisasi kepada anggota DPRD agar semakin memahami aspek regulasi dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
