DPRD dan Kejari Sragen Teken MoU, Perkuat Pencegahan Penyimpangan dan Pendampingan Hukum

Joko Piroso
Ketua DPRD Sragen Suparno dan Kepala Kejari Sragen Purnama menandatangani nota kesepahaman kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara di Ruang Paripurna DPRD Sragen, Kamis (21/5/2026).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.idDPRD Kabupaten Sragen bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen resmi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Kerja sama ini dilakukan sebagai langkah memperkuat sinergi kelembagaan sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan fungsi kelembagaan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Ketua DPRD Sragen Suparno bersama Kepala Kejari Sragen Purnama di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sragen, Kamis (21/5/2026).

Kepala Kejari Sragen Purnama menjelaskan, kerja sama tersebut bertujuan memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai upaya penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai koridor aturan.

“Tujuannya agar pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan,” ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network