Kepala Seksi Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira.Foto:iNews/Asfi Manar
Kejari Ngawi memastikan proses pendalaman akan dilakukan secara profesional dan objektif guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam penggunaan dana hibah tersebut.
Petugas Kejaksaan Negeri Ngawi melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada Ngawi senilai Rp49,9 miliar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
