Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, IRT Ditangkap Saat Hendak Selundupkan Narkoba ke Lapas Sragen

Joko Piroso
Petugas menunjukkan barang bukti sabu, psikotropika, dan obat berbahaya yang berhasil diamankan dari seorang perempuan pembesuk di Lapas Kelas IIA Sragen, Selasa (26/5/2026).Foto:Istimewa

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan serta memberantas peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan di lingkungan pemasyarakatan.

Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan terkait psikotropika dan obat berbahaya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network